Wednesday, May 02, 2007

Wacana Hukum Media

PENDAHULUAN

Ketika media massa masuk dalam ranah sosial maka media massa perlu diatur untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik. Struktur hukum dan kebijakan adalah aturan main yang harus disepakati supaya media dan masyarakat mendapatkan ranah jaminan hukum yang pasti.

Kebijakan publik adalah sekumpulan tindakan kolektif dari seluruh masyarakat. Sementara itu hukum adalah aturan main yang disepakati dan mempunyai perangkat eksekusinya.

Bagian ini adalah bagian yang memperlihatkan hubungan antara masyarakat sebagai kesatuan sosial politik dengan media massa sebagai produk kebudayaan sosial politik masyarakat itu sendiri.

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN POKOK TENTANG KOMUNIKASI

Kebijakan pokok ini meliputi masalah dan isu kebebasan berpendapat, keterbatasan dari kebebasan itu sendiri, isu privasi dalam kehidupan sosial, isu paten dan hak cipta, isu kepemilikan media massa, isu konsentrasi kepemilikan media.

Konsep utama dalam komunikasi modern adalah kebebasan berpendapat. Kondisi real dunia sekarang adalah pasar idea. Pasar idea sendiri berkembang dan dikembangkan oleh media massa. Konteks selanjutnya adalah konsep kebebasan pers. Hal ini, di Amerika, dilindungi oleh amandemen pertama dalam konstitusi mereka. Hanya masalahnya amandemen pertama ini mempunyai keterbatasan, yaitu segala tindak berpendapat dilindungi kecuali defamasi (fitnah) – defamasi tidak jarang dilakukan dalam media dan mempunyai dampak yang begitu keras pada para korbannya, kecabulan (perkembangan kecabulan dalam dunia komunikasi tidak bisa dihindari. Ketidaksenonohan dalam internet tidak bisa dilihat sebelah mata), plagiarisme (bentuk-bentuk modern plagiarisme ini terlihat dari pola-pola pencontekan terhadap karya-karya ilmiah, film atau musik dalam media massa modern), invasi terhadap privasi (secara hukum, privasi juga dilindungi oleh segala sesuatu pun), penipuan.

Sementara itu, isu paten dan hak cipta intelektual sudah mendapat perhatian khusus terutama ketika media massa menyediakan celah-celah yang belum diatur oleh hukum mengenai hal tersebut. Masalah pembajakan dan pola penggandaan merupakan isu-isu yang sering muncul dalam konteks pembahasan ini. Karya intelektual menjadi penting karena hal ini mendasari pola dan kualitas sosial dan kebudayaan manusia. Sementara itu, karya intelektual menjadi karya yang rentan untuk dilanggar terutama ketika berkaitan dengan bisnis kapital. Pembajakan dan indeks pelanggaran terhadap kekayaan intelektual menjadi masalah penting. Peraturan yang jelas diperlukan untuk memilah dan mengklasifikasi pola kejahatan atau kelebihan media yang bisa membantu pelanggaran tersebut.

Masalah lain adalah masalah kepemilikan dan konsentrasi kepemilikan yang nantinya akan mengarah pada masalah fairness dalam bisnis media modern. Kekuatan pasar memang menjadi kekuatan yang luar biasa tapi masalahnya kekuatan pasar tidak berdiri sendiri. Setidaknya ada beberapa pihak yang berkaitan dengan hal ini, yaitu publik dan negara. Selain itu, masalah kepemilikan dan konsentrasi kepemilikan akan berhubungan dengan masalah diversitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Integrasi ekonomi secara vertikal dan horizontal tetap harus diatur dalam konteks kebaikan publik tanpa harus mengorbankan esensi bisnis itu sendiri.

AKSES PELAYANAN MEDIA YANG UNIVERSAL

Masalah utama dalam pelayanan media adalah permasalahan akses. Proses teknologi dan komunikasi modern seharusnya mengarah pada masalah kemampuan untuk memberikan servis kepada khalayak secara universal tanpa harus dihalangi dengan keterbatasan ruang, waktu dan khalayak.

Akses yang seimbang dan penuh pada masyarakat merupakan hal mutlak harus dikembangkan oleh industri komunikasi modern. Itulah sebabnya, ITU dibentuk untuk menjamin hal tersebut. Itulah sebabnya juga diperlukan standarisasi teknis untuk media massa. Tentunya standarisasi ini juga mengikuti pola standarisasi lokal perusahaan yang ada dan pola standarisasi internasional yang bisa diakses secara internasional pula. Pengaturan standarisasi ini untuk mempermudah pola tindakan dan perijinan yang diperlukan dalam konteks komunikasi modern.

Regulasi terutama pada media elektronik menjadi sangat penting karena potensi-potensi besar yang dipunyai oleh media massa elektronik, seperti TV (tv komersial, komunitas atau televisi kabel), Radio dan internet. Potensi televisi sebagai industri besar tetap harus mengakomodasi persaingan yang sehat di kalangan pelaku media massa itu sendiri. Industri radio dan institusi radio tidak luput dalam proses ini karena mereka menggunakan frekuensi udara sebagai mediumnya.

Regulasi soal frekuensi radio dan televisi menjadi contoh yang sederhana bahwa ranah publik yang digunakan oleh perusahaan media tetap harus dipergunakan dalam konteks kepentingan publik juga.
Fakta menyatakan bahwa frekuensi publik adalah terbatas. Tapi argumen keterbatasan dalam konteks media massa tidak bisa lagi dipertahankan.


PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN

Kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh publik yang diwakili oleh beberapa orang yang ada di lembaga parlemen atau pemerintahan. Merujuk pengalaman di Amerika, Straubhar melihat tingkat pembuatan kebijakan dalam konteks masyarakat Amerika. Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah tiga cabang masyarakat yang berperan aktif dalam membuat dan membentuk hukum federal.

Lembaga legislatif dalam hal ini konggres mempunyai tugas untuk mengesahakan perundangan bersama pemerintah. Presiden merupakan faktor kunci dalam konteks eksekusi perundangan dengan membentuk beberapa lembaga kunci dalam hal ini. Tidak sedikit lembaga-lembaga federal yang dibentuk untuk menjadi komisi yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah komunikasi modern.

Lembaga eksekutif (kepresidenan) merupakan lembaga yang mengimplementasikan perundangan yang dibuat. Kabinet merupakan lembaga yang melaksanakan perundangan sampai ke tingkat bawah. Tentunya sinergi kabinet dengan perundangan atau hukum media selalu harus dikaitkan relevan dan kekuatan hukum yang diemban. Departemen perdagangan adalah kementerian yang mengatur pola aturan main pasar media yang ada. Penjaminan atas permainan bisnis yang jujur dan bersih merupakan sasaran peraturan federal. Departemen kehakiman merupakan departemen yang memainkan peranan penting dalam penegakan hukum media

Departemen-departemen di kementerian Amerika juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga media seperti FCC, FTC dan lainnya. Hanya memang dalam perkembangan selanjutnya perkembangan sosial politik di Amerika memaksa peranan negara yagn semakin kecil dalam meregulasi praktik media massa di Amerika. Penguatan publik menjadi keharusan dalam hal ini. Lembaga-lembaga publik bermunculan dan berperan tidak sedikit untuk melakukan proses regulasi itu sendiri. Tidak mengherankan pula bahwa pada sejumlah negara bagian, mereka tidak lagi berperan dalam memonitor penegakan hukum tapi justru menjadi ajang percobaan ketika terjadi regulasi atau deregulasi.

Pola hubungan federal dan kekuatan lokal juga mengubah dan memodifikasi peran dan fungsi negara dalam proses peraturan. Masalahnya adalah bahwa perkembangan informasi dan teknologi komunikasi modern menuntut antisipasi yang semakin kompleks. Peraturan demi peraturan dibuat untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan bidang komunikasi dan informasi. Dinamika peraturan yang semakin beragam ini memunculkan peran dan fungsi negosiator atau lobbist untuk mempengaruhi proses legislasi.

Perkembangan dunia dan industri komunikasi juga menempatkan pola regulasi untuk media tradisional. Batasan tersebut semakin diperluas spektrum pada kenyataan bahwa industri media yang ada tidak hanya TV tapi juga radio, musik rekaman, internet, film dan masih banyak lagi. Hanya memang pada pelobi ini perlu dibagi dalam dua bagian besar, yaitu pelobi bisnis atau pelobi kepentingan publik. Lembaga-lembaga lobby dalam konteks media massa pun juga bermunculan.

Hal-hal di atas memperlihatkan bahwa media massa telah menjadi pemain utama dalam era modern dan globalisasi. Media massa sendiri dalam konteks selanjutnya juga berdinamika menjadi kekuatan keempat dalam sistem sosial politik. Media baru menyediakan berbagai ragam informasi yang diperlukan oleh publik yang pada akhirnya mempengaruhi opini publik. Opini publik sendiri akhirnya juga berpengaruh pada proses pengambilan keputusan atas kebijakan publik. Hanya memang peran sosial ke empat ini masih perlu diperdebatkan karena begitu banyak pertanyaan yang berkaitan dengan masalah independensi atau kemandirian, masalah tekanan ekonomi dan lain-lainnya.



[1] Dirangkum dari Straubbar, J., 2006, Media Now: Understanding Media, Culture and Technology, bab XIV

No comments:

 This blog migrated to https://www.mediologi.id. just click here